Syarat dan Ketentuan Standar Penjualan dari

PT. Semesta Eltrindo Pura

1. UMUM. Syarat dan Ketentuan Standar Penjualan ("Ketentuan") ini berlaku untuk kontrak ("Kontrak") dan apabila diterima oleh pembeli ("Pembeli") dengan cara yang dipersyaratkan merupakan keseluruhan dan satu-satunya kesepakatan antara Pembeli dan PT. Semesta Eltrindo Pura, yang tergabung dalam Republik Indonesia (selanjutnya disebut "PTSEP") untuk pembelian Pembeli akan semua peralatan dan layanan dan lisensi perangkat lunak yang disediakan oleh PTSEP (secara bersama-sama disebut "Peralatan") dan tidak ada pengesampingan, perubahan atau modifikasi dari ketentuan ini yang bersifat mengikat kecuali jika disetujui secara tertulis dan ditandatangani oleh perwakilan resmi PTSEP.  

2. PENERIMAAN. Penerimaan Kontrak ini baik dengan pengakuan tertulis atau dengan kinerja pesanan oleh Pembeli harus tunduk pada Ketentuan ini. PTSEP tidak boleh terikat oleh syarat dan ketentuan selain yang tertulis dalam perjanjian tertulis termasuk syarat dan ketentuan lain yang harus diberlakukan secara khusus atas Pembeli dan keberatan atas syarat yang berbeda atau syarat tambahan dengan ini diberikan dan seandainya terjadi ketidakkonsistenan antara syarat dan ketentuan tersebut dan pesanan Pembeli, syarat dan ketentuan berlaku. Pihak yang bertindak sebagai Pembeli dalam Kontrak adalah pihak yang sama yang penawarannya mengenai produk yang disebutkan dalam Kontrak diserahkan ke dan diterima oleh PTSEP.

3. HARGA, BEA DAN PAJAK. Seluruh harga yang ditawarkan oleh Pembeli bersifat tegas, tetap dan tidak tunduk pada revisi atau perubahan sebagaimana tercantum dalam Kontrak, tidak tunduk pada eskalasi. Harga tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pemotongan pajak (harus dibayar pada saat pembayaran faktur) dan penilaian pemerintah lainnya karena alasan pembelian ini dan Pembeli harus membayar semua bea dan pajak tersebut sesuai dengan INCOTERMS 2000. Harga tidak termasuk dan Pembeli harus membayar semua biaya yang berkaitan dengan pengemasan atau prosedur khusus untuk mencakup keadaan pengiriman atau penyimpanan yang unik kecuali yang dicatat secara khusus. Setiap dan seluruh biaya tambahan, seperti untuk ongkos kirim, asuransi, biaya untuk ekspor, impor, transit, iuran jaminan sosial dan sejenisnya, yang harus dibayar PTSEP atau pegawainya sehubungan dengan kontrak ini atau pemenuhannya, khususnya untuk pasokan dan layanan serta biaya administrasi yang terkait dengannya dan izin lainnya, dan untuk sertifikasi, harus ditanggung oleh Pembeli. PTSEP tidak bertanggung jawab atas penghasilan atau pajak lainnya yang dapat dinilai oleh Pembeli dengan kewenangan yurisdiksi yang kompeten. Pembeli menanggung semua risiko untuk setiap bea dumping yang dapat dinilai sehubungan dengan Kontrak. Harga akan disesuaikan sehubungan dengan kenaikan biaya apa pun kepada PTSEP untuk menyediakan Peralatan sebagai akibat dari variasi nilai tukar atau perubahan hukum antara tanggal penawaran PTSEP dan tanggal penyerahan. Dalam Ketentuan ini "perubahan hukum" mencakup amandemen atau pencabutan undang-undang, undang-undang bawahan, perubahan penafsiran hukum apa pun baik berdasarkan undang-undang atau peraturan undang-undang baru atau undang-undang bawahan lainnya, termasuk mengenai pajak, bea, atau impost lainnya atau perubahan tingkat pajak, tugas atau impost lainnya.

4. PENYERAHAN HAK MILIK/RISIKO Hak milik Peralatan akan diserahkan kepada Pembeli apabila PTSEP telah menerima seluruh harga kontrak secara tunai atau dana bebas. Jika pengiriman Peralatan terlambat sesuai permintaan Pembeli atau karena alasan PTSEP tidak bertanggung jawab, risiko tersebut akan diserahkan kepada Pembeli pada saat perkiraan awal Peralatan akan dikirim dari tempat PTSEP. Mulai saat ini, Peralatan harus disimpan dan diasuransikan atas rekening dan atas risiko Pembeli.

Hingga hak milik diserahkan pada Pembeli, Pembeli harus menyimpan semua Peralatan yang disimpan dan diasuransikan (untuk nilai penggantian penuh) secara terpisah sebagai milik PTSEP, dan akan bertanggung jawab kepada PTSEP untuk setiap hasil penjualan atau jika tidak, termasuk pembayaran asuransi.

Waktu di mana risiko tersebut diserahkan dari PTSEP ke Pembeli harus ditentukan sesuai dengan Aturan Internasional untuk Interpretasi Ketentuan Perdagangan (INCOTERMS) 2000 dari Kamar Dagang Internasional yang berlaku sejak tanggal pembentukan Kontrak.

Apabila tidak ada indikasi yang diberikan dalam Kontrak dalam bentuk Penjualan, maka Peralatan dianggap telah dijual "ex-works".

5. JANGKA WAKTU PENGIRIMAN. Jangka waktu pengiriman dimulai segera setelah kontrak mulai berlaku dan uang muka atas pemesanan telah dibayar. Jangka waktu pengiriman dianggap telah dipatuhi jika, sebelum kadaluwarsa, pemberitahuan kesiapan Peralatan untuk pengiriman telah dikirim. Kepatuhan terhadap jangka waktu pengiriman tergantung pada Pembeli yang memenuhi semua kewajiban kontraktual dan non-kontraktualnya kepada PTSEP.

PTSEP berhak atas perpanjangan waktu yang wajar dan jangka waktu pengiriman akan diperpanjang untuk jangka waktu yang wajar jika:

(a) informasi yang diperlukan untuk kinerja kontrak tidak tersedia untuk PTSEP pada waktunya atau tidak lengkap, atau jika Pembeli kemudian mengubah informasi tersebut; atau

(b) Pembeli atau pihak ketiga terlambat dalam melaksanakan pekerjaannya, atau Pembeli terlambat dalam melaksanakan kewajiban kontraktualnya; atau

(c) terdapat halangan di mana PTSEP, meskipun penggunaan tingkat perawatan yang dibutuhkan tidak dapat mencegahnya, terlepas dari apakah hambatan tersebut terjadi di tempat PTSEP, Pembeli atau pihak ketiga. Hambatan tersebut meliputi, khususnya, gangguan operasi, kecelakaan, konflik tenaga kerja, keterlambatan atau kekurangan pengiriman bahan baku, produk setengah jadi atau produk akhir, bagian pekerjaan yang penting ditolak, tindakan yang diambil atau penghilangan oleh otoritas negara yang signifikan; atau

(d) tindakan atau kelalaian Pembeli atau kontraktor, konsultan, perwakilan atau agen Pembeli mana pun, termasuk namun tidak terbatas pada kegagalan untuk memastikan tanggal mulai dan kegagalan untuk menyediakan akses atau keadaan lain yang timbul di mana PTSEP tidak bertanggung jawab .

(e) Perubahan berdasarkan Klausul 6; atau
(f) Perubahan Hukum sebagaimana diatur dalam Klausul 3; atau (g) Keadaan Memaksa (Force Majeure) berdasarkan Klausul 31.

6. PERUBAHAN. Setiap perubahan yang diminta oleh Pembeli yang mempengaruhi Peralatan dapat diterima oleh PTSEP atas kebijakan PTSEP sendiri dan mengakibatkan penyesuaian terhadap ketentuan yang terpengaruh termasuk namun tidak terbatas pada harga, jadwal pengiriman atau garansi, dan sebagainya harus disepakati bersama secara tertulis sebelum pelaksanaan perubahan. PTSEP mempengaruhi perubahan yang dijelaskan secara rinci atas perintah perubahan tertulis yang dikeluarkan oleh Pembeli dan diterima oleh PTSEP. PTSEP dapat, atas biaya sendiri dan atas kebijakannya sendiri, membuat perubahan seperti itu pada Peralatan karena dianggap perlu untuk memenuhi jaminan kinerja yang diberikan dalam penawaran harga/proposal. Jika Pembeli menolak untuk menyetujui perubahan tersebut, PTSEP akan dibebaskan dari kewajibannya untuk memenuhi jaminan tersebut sampai sejauh mana PTSEP dapat terpengaruh oleh penolakan tersebut.

7. PERATURAN DAN STANDAR. Pembeli harus, selambat-lambatnya saat melakukan pemesanan, mengacu pada PTSEP secara tertulis sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku untuk penyediaan Pasokan, mode Peralatan dan untuk kesehatan dan keselamatan. Kecuali disepakati lain, Peralatan harus mematuhi standar dan peraturan tersebut di tempat tujuan Peralatan di mana PTSEP telah diberi tahu oleh Pembeli sesuai dengan ketentuan di atas.

8. PEMBERITAHUAN KERAGUAN. Keraguan tegas oleh personel PTSEP mengenai instruksi, arahan atau tindakan oleh Pembeli atau mengenai keadaan sebenarnya dapat dilakukan secara tertulis atau lisan dan dianggap sebagai pemberitahuan keraguan oleh PTSEP untuk membebaskan PTSEP dari pertanggungjawaban apa pun.

9. SYARAT PEMBAYARAN. Pembayaran harus dilakukan oleh Pembeli di domisili PTSEP, bersih tanpa potongan untuk diskonto, biaya, pajak, retribusi, ongkos, bea, dan sejenisnya. Kecuali jika disetujui lain, harga harus dibayar dengan angsuran sebagai berikut:

- 20% sebagai uang muka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya Pengakuan Pesanan oleh Pembeli,

- 80% harus dibayar dengan Letter of Credit atau yang disebut SKBDN yang tidak dapat dibatalkan dan dijamin oleh bank; rincian Letter of Credit (SKBDN) akan dibahas pada tahap pemesanan. Letter of Credit (SKNDN) harus diterbitkan dari bank kelas satu yang memiliki reputasi baik. Pengiriman parsial harus diterima.

Seluruh jumlah utang kepada PTSEP akan dibayar dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal faktur. Jika pembayaran melalui Letter of Credit disetujui, Pembeli harus menanggung biaya pembukaan, pemberitahuan dan konfirmasi L/C tersebut. Pembeli tidak dapat menahan atau mengurangi pembayaran karena keluhan, klaim atau klaim balasan yang tidak diterima oleh PTSEP secara tertulis. Tanggal pembayaran harus dipatuhi walaupun pengiriman, pengangkutan, pemasangan, pengujian atau penerimaan Pasokan terlambat atau tidak memungkinkan karena alasan PTSEP tidak bertanggung jawab, atau jika bagian tidak penting dari Peralatan hilang atau jika pekerjaan pasca pengiriman, yang tidak memungkinkan penggunaan Peralatan, harus dilakukan.

Jika uang muka atau jaminan pembayaran yang disepakati tidak diberikan sesuai dengan persyaratan kontrak, PTSEP berhak untuk mematuhi atau menghentikan kontrak dan, dalam kasus lain, berhak untuk menuntut ganti rugi termasuk kompensasi atas hilangnya keuntungan .

Jika Pembeli, dengan alasan apa pun, sedang memiliki tunggakan dalam pembayaran lain, atau jika PTSEP benar-benar khawatir bahwa mereka tidak akan menerima pembayaran secara keseluruhan atau pada waktunya karena keadaan telah terjadi sejak masuk ke dalam kontrak, maka PTSEP, tanpa mengurangi klaim lainnya, dapat menangguhkan kinerja kontrak lebih lanjut dan mempertahankan Peralatan yang siap dikirim sampai persyaratan pembayaran dan pengiriman baru disepakati dan sampai PTSEP mendapatkan jaminan yang memadai. Jika kesepakatan tersebut tidak dapat dicapai dalam waktu yang wajar, atau jika PTSEP tidak mendapatkan jaminan yang memadai, PTSEP dapat menghentikan kontrak dan menuntut ganti rugi, termasuk kompensasi atas hilangnya keuntungan. Jika Pembeli melebihi jangka waktu pembayaran yang disepakati, maka Pembeli harus bertanggung jawab, tanpa peringatan dan dengan keraguan atas hak untuk mengajukan klaim lebih lanjut, dengan bunga sebesar 24% per tahun.

10. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. PTSEP adalah, dan tetap menjadi, pemilik seluruh Hak Atas Kekayaan Intelektual (dan semua adaptasi dan reproduksi daripadanya) yang digunakan pada atau sehubungan dengan Peralatan atau perangkat lunak atau perangkat keras terkait yang dipasok, baik di awal kontrak atau dibuat oleh PTSEP selama dan/atau sebagai kelanjutan kontrak. Tidak ada hal yang tercantum dalam kontrak ini yang harus disampaikan atau dianggap perlu disampaikan kepada Pembeli, hak milik atau kepemilikan apa pun atas Hak Kekayaan Intelektual dari perangkat lunak atau perangkat keras apa pun yang berkaitan dengan penjualan Peralatan.

11. PELANGGARAN HAK KEKAYAAN PIHAK KETIGA. Jika ada tindakan atau gugatan yang diajukan terhadap Pembeli atas pelanggaran hak paten atau hak kekayaan intelektual lainnya dengan menggunakan atau menjual kembali Peralatan dan kecuali jika klaim timbul dari penggunaan gambar, desain atau spesifikasi yang disediakan oleh Pembeli, PTSEP berhak untuk mengambil alih pembelaan gugatan dan membayar ganti rugi atas kerusakan yang dibebankan kepada Pembeli dalam gugatan atau tindakan apa pun asalkan:

a. PTSEP diberi kendali penuh atas proses atau negosiasi sehubungan dengan klaim tersebut;

b. Pembeli memberikan seluruh bantuan yang masuk akal kepada PTSEP untuk tujuan tindakan hukum atau negosiasi tersebut;

c. kecuali berdasarkan keputusan akhir, Pembeli tidak boleh, sebelum PTSEP mengambil alih pembelaan tindakan atau klaim, membayar atau menerima gugatan tersebut, atau mengkompromikan proses pengadilan tersebut tanpa persetujuan dari PTSEP (yang tidak boleh ditahan secara tidak wajar);

d. tanpa mengurangi kewajiban Pembeli dalam common law, PTSEP berhak mewajibkan Pembeli untuk mengambil langkah-langkah seperti PTSEP dapat secara wajar meminta Pembeli untuk meringankan atau mengurangi kerugian, kerusakan, biaya atau ongkos yang mana PTSEP bertanggung jawab untuk memberi ganti rugi Pembeli di bawah klausul ini.

PTSEP tidak memiliki kewajiban di bawah ini dan ganti rugi berdasarkan Klausul 15 ini tidak berlaku:

a. untuk peralatan atau proses lain, termasuk Peralatan atau proses yang disediakan oleh PTSEP yang telah dimodifikasi atau digabungkan oleh Pembeli dengan peralatan atau proses lainnya;

b. untuk setiap produk atau benda yang diproduksi oleh Peralatan;

c. untuk setiap hak paten yang dikeluarkan setelah tanggal penerimaan penerimaan harga/proposal;

d. jika tindakan atau klaim tersebut diselesaikan atau dihentikan tanpa persetujuan tertulis dari PTSEP.

Jika, dalam tindakan atau gugatan apa pun, produksi, penggunaan, pembuatan, penjualan atau penjualan kembali Peralatan dianggap sebagai pelanggaran hak kekayaan intelektual, atau praktik dari setiap proses apa pun yang menggunakan Peralatan akhirnya diperintahkan, PTSEP harus, atas pilihannya dan biaya sendiri, baik menyediakan hak pada pembeli untuk terus menggunakan Peralatan; atau memodifikasi atau menggantinya dengan peralatan yang tidak melanggar; atau, dengan bantuan Pembeli, memodifikasi prosesnya sehingga menjadi tidak melanggar; atau menghapusnya dan mengembalikan uang pembelian yang dapat dialokasikan ke peralatan yang melanggar.

Paragraf di atas menyatakan seluruh pertanggungjawaban PTSEP dan produsen Peralatan sehubungan dengan pelanggaran hak kekayaan intelektual.

Jika Peralatan tersebut atau bagiannya dimodifikasi oleh Pembeli, atau digabungkan oleh Pembeli dengan peralatan atau proses yang tidak dilengkapi dalam Ketentuan ini (kecuali jika PTSEP adalah pelanggar yang berkontribusi) atau Peralatan tersebut atau bagiannya digunakan oleh Pembeli untuk menghasilkan sebuah benda, dan dengan alasan modifikasi, kombinasi, kinerja atau produksi tersebut, sebuah tindakan diajukan terhadap PTSEP, Pembeli setuju untuk membela dan memberi ganti rugi PTSEP dengan cara yang sama dan pada tingkat yang sama dengan PTSEP memberi ganti rugi Pembeli berdasarkan Klausul 15 ini. .

12. LISENSI PERANGKAT LUNAK. PTSEP dengan ini memberi Pembeli suatu lisensi khusus yang tidak dapat dipindahkan dan non-eksklusif untuk menggunakan paket perangkat lunak komputer dan material terkait yang diberikan di bawah ini (secara bersama-sama disebut "Material Program Komputer") untuk penggunaan terbatas yang dijelaskan di sini. Lisensi ini berlaku sampai dengan berakhirnya atau non-aktifnya Material Program Komputer atau Peralatan yang disediakan atau diperbaiki oleh PTSEP di bawah ini kecuali dihentikan oleh PTSEP karena pelanggaran Pembeli terhadap ketentuan dalam Kontrak ini. Hak milik atas "Material Program Komputer" dan bagian-bagiannya yang dilisensikan di bawah ini dan hak-hak di dalamnya termasuk semua hak dalam hak paten, hak cipta, merek dagang dan rahasia dagang yang berlaku di dalamnya akan tetap dipegang oleh PTSEP. Material Program Komputer hanya akan digunakan sehubungan dengan Peralatan sebagaimana ditentukan di sini. Pembeli harus:

i) memegang Material Program Komputer dengan percaya diri, 


ii) mengungkapkan Material Program Komputer hanya kepada pihak ketiga yang telah menandatangani kontrak kerahasiaan dengan PTSEP, 


iii) tidak memodifikasi, atau mengizinkan pihak ketiga untuk memodifikasi, Material Program Komputer tanpa persetujuan tertulis dari PTSEP, atau 


iv) tidak mencetak, menampilkan, menyalin, menduplikasi, menggabungkan atau mengkompilasi balik Material Program Komputer. 


Jika Pembeli menjual kembali Peralatan atau bagiannya kepada Pengguna Akhir, Pembeli bertanggung jawab untuk menginformasikan PTSEP dan memastikan bahwa Pengguna Akhir mematuhi persyaratan yang disebutkan di atas.

13. INFORMASI RAHASIA. Semua informasi dan material yang disampaikan kepada Pembeli bersama ini ("Informasi Rahasia") harus dipegang oleh Pembeli secara rahasia. Pembeli tidak boleh mengungkapkan Informasi Rahasia kepada pihak ketiga atau menggunakan kembali Informasi Rahasia berkaitan atau sehubungan dengan Peralatan selain yang dikirimkan kepada Pembeli di bawah ini tanpa persetujuan tertulis dari Perusahaan. Kewajiban Pembeli berdasarkan klausul ini akan bertahan dalam penghentian Kontrak ini untuk alasan apa pun namun tidak berlaku untuk informasi yang sah dan benar yang masuk ke ranah publik.

14. PENGEMASAN. Pengemasan akan ditagih secara terpisah oleh PTSEP dan mungkin tidak akan dikembalikan. Namun, jika pengemasan tersebut secara tegas ditunjuk sebagai milik PTSEP, maka barang tersebut harus dikembalikan oleh Pembeli, pengangkutan dibayar, ke tempat pengiriman.

15. JAMINAN. Kecuali dijelaskan sebaliknya secara tertulis oleh PTSEP, Peralatan yang diproduksi oleh PTSEP bebas dari kerusakan material dan pengerjaan selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pengiriman sesuai dengan kepatuhan Pembeli terhadap ketentuan garansi yang berlaku sebagaimana ditentukan oleh PTSEP. Masa garansi untuk suku cadang Peralatan yang diperbaiki dimulai kembali dan berlangsung selama 6 (enam) bulan setelah perbaikan cacat atau penerimaan, namun akan berakhir selambat-lambatnya saat berakhirnya periode yang mana adalah dua kali lipat masa garansi yang ditetapkan dalam paragraf sebelumnya Klausul ini.

Garansi ini tidak berlaku untuk cacat akibat: i) kerusakan atau kelalaian yang disengaja,

ii) keausan normal,

iii) pemasangan dan/atau perawatan oleh Pembeli atau pihak ketiga,

iv) penyalahgunaan Peralatan,

v) modifikasi atau perubahan yang dilakukan oleh Pembeli atau pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari PTSEP,

vi) kegagalan Pembeli untuk menjaga kondisi lingkungan sesuai dengan instruksi PTSEP, termasuk, namun tidak terbatas pada, daya listrik, suhu dan kontrol kelembaban yang memadai,

vii) peralatan sesuai pesanan yang diproduksi oleh pihak ketiga untuk dimasukkan ke dalam Peralatan dan dijual kembali kepada Pembeli kecuali Pembeli berhak mendapatkan keuntungan dari jaminan atau garansi yang diberikan oleh produsen pihak ketiga tersebut, dan

viii) penyebab di luar kendali wajar PTSEP.

Kewajiban PTSEP berdasarkan jaminan di sini terbatas pada,

a) dalam hal perangkat keras, memperbaiki atau mengganti suku cadang dan komponen yang rusak saja dan pada negara asal dari basis produsen asli.

b) dalam hal perangkat lunak, memprogram ulang atau mengganti Material Program Komputer (atau bagiannya) untuk memperbaiki kesalahan perangkat lunak yang terdeteksi pada program tetap pada PROM, disket, kaset atau media serupa. Cacat pada perangkat lunak standar hanya akan diperbaiki, jika pabrik yang bersangkutan tidak berfungsi seperti tujuan awalnya. Jaminan tersebut di atas tidak termasuk ongkos kirim, pajak/bea impor, biaya tenaga kerja atau waktu tempuh dan biaya untuk kinerja jaminan yang terjadi di lokasi Pembeli; biaya tersebut akan dibayar oleh Pembeli. Tanpa mengabaikan hal-hal yang bertentangan dengan Syarat dan Ketentuan Standar ini, PTSEP tidak bertanggung jawab atas Pembeli berdasarkan jaminan di atas kecuali Pembeli memberikan pemberitahuan tertulis kepada PTSEP atas klaim Pembeli atas jaminan tersebut, dengan rincian yang cukup dari dugaan cacat material dan/atau pengerjaan, dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal berakhirnya jaminan tersebut.

PTSEP tidak bertanggung jawab atas jaminan di atas jika total harga Peralatan belum dibayar pada tanggal jatuh tempo pembayaran.

PTSEP TIDAK MEMBERIKAN JAMINAN LAINNYA, BAIK TERSURAT MAUPUN TERSIRAT, TERMASUK NAMUN TIDAK TERBATAS PADA, JAMINAN TERSIRAT TENTANG KELAYAKAN UNTUK DIPERDAGANGKAN DAN KESESUAIAN UNTUK TUJUAN TERTENTU.

16. KINERJA KONTRAK. Dalam semua kasus di mana kinerja kontrak tidak sepatutnya terpengaruh dan jika tidak secara jelas tercakup dalam Syarat dan Ketentuan Standar Penjualan ini, Pembeli harus memberi waktu tambahan yang wajar kepada PTSEP untuk memperbaiki kinerjanya. Jika periode tambahan tersebut terlewat dan tidak terpakai karena kesalahan pada pihak PTSEP, Pembeli dapat menghentikan kontrak berkenaan dengan bagian Peralatan yang tidak sesuai dengan kontrak atau yang diperkirakan tidak sesuai dengan kontrak. Dalam hal tersebut, PTSEP hanya bertanggung jawab atas penggantian jumlah yang dibayar padanya untuk bagian-bagian Peralatan yang terkena penghentian. Dalam hal penghentian kontrak oleh Pembeli sebagaimana tersebut di atas, ketentuan Batasan Pertanggungjawaban harus diterapkan.

17. PEMBATALAN. Kecuali Peralatan telah dikirim, Pembeli dapat membatalkan melalui pemberitahuan tertulis kepada PTSEP, dengan dikenakan biaya sebagai berikut:


a) 0 - 15 hari setelah diterimanya pesanan; 10% dari harga kontrak

b) 16 - 30 hari setelah diterimanya pesanan, 25% dari harga kontrak

c) Lebih dari 30 hari setelah diterimanya pesanan, lebih dari (i) 25% dari harga kontrak atau (ii) persentase pekerjaan selesai dengan harga kontrak. Penentuan biaya pembatalan PTSEP bersifat akhir dan konklusif.

18. PEMERIKSAAN, PENGUJIAN DAN PENERIMAAN.

a) Pemeriksaan oleh Pembeli Peralatan di tempat PTSEP harus dijadwalkan terlebih dahulu dan selama jam kerja normal.

b) Apabila Peralatan yang dibeli adalah sebuah sistem, PTSEP harus memberitahu Pembeli kapan PTSEP akan melakukan uji penerimaan standar untuk Pembeli sebelum pengiriman. Kecuali Pembeli keberatan secara tertulis dalam waktu sepuluh (10) hari dengan menentukan sifat keberatannya, penyelesaian uji penerimaan yang berhasil merupakan penerimaan pabrik Pembeli terhadap Peralatan dan mengizinkan pengiriman. Tes penerimaan di lokasi akan dilakukan oleh personil PTSEP yang memenuhi syarat. Tes penerimaan dirancang untuk membuktikan bahwa semua Peralatan yang disediakan di sini telah sampai di lokasi dengan lengkap, tanpa kerusakan fisik, dan siap untuk penggunaan daya. Uji penerimaan dilakukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan Peralatan di lokasi. Keberhasilan penyelesaian uji penerimaan di lokasi merupakan penerimaan penuh dan akhir atas Peralatan. Jika uji penerimaan ditunda oleh Pembeli lebih dari 60 (enam puluh) hari setelah tiba di lokasi, penerimaan akhir atas Peralatan dianggap telah dilakukan oleh Pembeli.

19. KENDALI EKSPOR. Pembeli mengakui bahwa beberapa Peralatan dapat dikenakan ketentuan dan peraturan perundang-undangan Indonesia dan/atau asing mengenai kontrol ekspor dan, tanpa izin ekspor atau ekspor ulang dari pihak yang berwenang, tidak boleh dijual, disewakan atau dipindahkan atau digunakan untuk tujuan selain yang disepakati. Pembeli setuju untuk mematuhi ketentuan dan peraturan tersebut. Pembeli mengakui bahwa ketentuan dan peraturan tersebut dapat berubah dan berlaku untuk kontrak sesuai dengan perjanjian yang berlaku pada saat itu. Peralatan tidak boleh secara langsung maupun tidak langsung digunakan dengan cara apa pun sehubungan dengan desain, produksi, penggunaan atau penyimpanan senjata kimia, biologi atau nuklir atau sistem pengangkut. Pernyataan Penggunaan Akhir - Pembeli memastikan bahwa Peralatan dan teknologi yang dikirimkan berdasarkan kontrak ini, dan produk langsung dari teknologi ini, hanya ditujukan untuk penggunaan sipil, dan tidak akan digunakan secara langsung atau tidak langsung, untuk produksi bahan kimia atau biologi. senjata atau bahan kimia prekursor untuk senjata semacam itu, atau untuk penggunaan akhir nuklir langsung atau tidak langsung.

20. GANTI RUGI. Pembeli harus memberikan ganti rugi dan membebaskan PTSEP dan induk perusahaan, anak perusahaan dan perusahaan afiliasi serta karyawan, pejabat, direktur, perwakilan yang berwenang dan pemegang saham mereka dari semua klaim, biaya, pertanggungjawaban, penghakiman, perbelanjaan atau kerugian akibat kerusakan pada properti Pembeli, agen atau kontraktornya atau dari cedera atau kematian karyawan, agen, atau kontraktor Pembeli karena tindakan, kelalaian atau keteledoran Pembeli, agen, karyawan atau kontraktornya atau yang timbul dari kinerja Pembeli dari Pesanan ini atau yang timbul dari pelanggaran atau dugaan pelanggaran terhadap Pesanan ini atau perwakilan atau garansi apa pun yang dibuat oleh Pembeli, agen, karyawan atau kontraktornya. Meskipun terdapat ketentuan dari Kontrak ini, sebaliknya, sehubungan dengan semua kerugian, kerusakan, biaya dan klaim yang terkait dengan cara apa pun terhadap Kinerja Kontrak ini dan mana yang menguntungkan atau dibuat oleh pihak ketiga, karena cedera, kematian, kerusakan atau kerugian properti pribadi, PTSEP dan Pembeli saling sepakat bahwa masing-masing akan memberi ganti rugi semaksimal mungkin dengan hukum yang berlaku dari pertanggungjawaban yang timbul darinya, sepanjang pertanggungjawaban tersebut disebabkan oleh keteledoran atau kesalahan atau kelalaian pihak yang memberikan ganti rugi. Pembeli menanggung risiko kehilangan atau kerusakan produk yang harus disediakan di bawah ini sampai PTSEP menerima produk tersebut. Pembeli harus bertanggung jawab penuh atas pembelaan dan semua biaya pembelaan atas setiap dan seluruh klaim, permintaan atau gugatan yang diajukan terhadap PTSEP, agen atau karyawannya oleh orang atau pihak mana pun, termasuk namun tidak terbatas pada karyawan Pembeli, bahkan jika klaimnya tidak beralasan, palsu atau curang.

21. BATASAN PERTANGGUNGJAWABAN. Tanpa mengabaikan hal-hal yang bertentangan dengan Syarat dan Ketentuan Standar ini, PTSEP tidak bertanggung jawab kepada Pembeli atas klaim apa pun atau apa pun yang akan timbul, termasuk namun tidak terbatas pada klaim berdasarkan kontrak, tort (termasuk kelalaian), pernyataan, jaminan (kecuali hanya jaminan atas hak milik), ganti rugi atau kerugian atau kerusakan yang timbul dari kinerjanya di sini atau dari operasi oleh Pembeli Peralatan (yang secara bersama-sama disebut "Klaim"), kecuali Pembeli memberikan pemberitahuan tertulis kepada PTSEP atas suatu atau seluruh Klaim yang menyatakan secara tepat keterangan dalam Klaim tersebut, dalam waktu enam (6) bulan sejak tanggal terjadinya peristiwa yang menimbulkan Klaim. Pertanggungjawaban agregat PTSEP dalam setiap dan seluruh Klaim tidak melebihi 100% dari Harga Kontrak atau 5 (lima) juta USD, mana yang lebih rendah.

22. GANTI RUGI KONSEKUENSIAL. PTSEP tidak bertanggung jawab atas ganti rugi yang bersifat khusus, tidak langsung, insidental atau konsekuensial atau sejenisnya dalam hal apa pun termasuk namun tidak terbatas pada kehilangan keuntungan atau pendapatan, kehilangan kegunaan, kehilangan data, biaya modal atau peralatan pengganti, kehilangan produksi.

23. GANTI RUGI TETAP. Jika Perangkat tidak dikirim sesuai dengan dan pada tanggal yang ditentukan dalam Kontrak dan keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh PTSEP (kecuali karena alasan yang, menurut klausul 5, merupakan pembenaran untuk perpanjangan), Pembeli berhak untuk mengklaim Ganti Rugi Tetap dari PTSEP. Untuk setiap satu minggu penuh keterlambatan, Ganti Rugi Tetap sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai Barang yang terlambat harus dibayar oleh PTSEP kepada Pembeli.

Ganti Rugi Tetap agregat yang harus dibayar oleh PTSEP berdasarkan kontrak ini (untuk keterlambatan, kegagalan untuk memenuhi kinerja, dll) dibatasi sampai 5% (lima persen) dari nilai total Kontrak. Pembayaran penalti ini akan menjadi upaya eksklusif dan satu-satunya untuk keterlambatan ini.

24. PENGHENTIAN. Klausul ini berlaku jika:

(a) Pembeli melanggar persyaratan dalam Kontrak ini,

(b) Pembeli menghentikan atau menangguhkan bisnisnya,

(c) Pembeli tidak dapat memenuhi kewajibannya saat jatuh tempo, atau jika ada undang-undang kebangkrutan atau kepailitan yang dibawa oleh atau terhadap Pembeli, atau jika penerima atau manajer yudisial untuk Pembeli ditunjuk atau diberlakukan kepada atau jika ada pengaturan untuk kepentingan kreditor yang dilakukan oleh Pembeli;

(d) Kondisi keuangan pembeli menyebabkan PTSEP percaya bahwa Pembeli tidak dapat membayar Peralatan pada saat jatuh tempo dan Pembeli tidak dapat memberikan jaminan apa pun kepada PTSEP bahwa pembayaran atas Peralatan akan dilakukan pada saat jatuh tempo. Jika klausul ini berlaku, maka tanpa mengurangi hak dan upaya lain yang tersedia untuk PTSEP, PTSEP berhak membatalkan Kontrak atau menangguhkan pengiriman lebih lanjut berdasarkan Kontrak tanpa pertanggungjawaban kepada Pembeli dan jika Peralatan tersebut dikirimkan tetapi belum dibayar, maka akan segera jatuh tempo dan harus dibayar walaupun ada kesepakatan sebelumnya.

Penghentian Kontrak ini karena alasan apa pun tidak akan mempengaruhi hak atau kewajiban yang terakumulasi sebelum penghentian tersebut.

25. TANPA PENGESAMPINGAN. Tidak ada kelalaian atau keterlambatan dari pihak mana pun dalam menjalankan haknya berdasarkan Kontrak ini yang akan beroperasi sebagai pengesampingan, atau latihan tunggal atau sebagian oleh pihak mana pun yang berhak menghalangi pelaksanaan lebih lanjut atau pelaksanaan lain atau pelaksanaan hak lain yang dimilikinya.

26. KETERPISAHAN. Jika ada ketentuan di sini yang dimiliki oleh pejabat yang berwenang untuk menjadi tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan secara keseluruhan atau sebagian, keabsahan ketentuan lainnya dan sisa ketentuan yang bersangkutan tidak akan terpengaruh karenanya.

27. TUGAS. Kontrak ini mengikat dan memastikan keuntungan penerus PTSEP dan Pembeli, namun hak dan kewajiban di bawah ini harus bersifat pribadi bagi para pihak dan tidak boleh melakukan tugas, tanpa persetujuan tertulis dari pihak lain.

28. PEMBERITAHUAN. Setiap pemberitahuan yang diminta atau diizinkan untuk diberikan oleh salah satu pihak kepada pihak lain berdasarkan perjanjian ini harus secara tertulis ditujukan kepada pihak lain tersebut di kantornya yang terdaftar atau alamat lain yang mungkin telah diberi tahu berdasarkan ketentuan ini kepada pihak yang memberikan pemberitahuan tersebut.

29. HUKUM YANG BERLAKU. Kontrak ini diatur dan ditafsirkan dan disimpulkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia, dan para pihak dengan ini secara tidak dapat ditarik kembali akan tunduk pada yurisdiksi non-eksklusif dari pengadilan Republik Indonesia.

30. PROPERTI – Semua alat, gambar, spesifikasi, atau bahan lain yang disediakan oleh PTSEP untuk digunakan dalam pengerjaan pesanan ini adalah dan akan tetap menjadi milik PTSEP dan harus dikembalikan pada PTSEP apabila diminta pada saat penyelesaian atau penghentian pesanan jika sebelumnya tidak dikembalikan ke PTSEP.

31. KEADAAN MENDESAK (FORCE MAJEURE). Force Majeure berarti keadaan apa pun yang tidak berada dalam kendali yang wajar, secara langsung atau tidak langsung, terhadap pihak yang terkena dampak yang mencegah pihak tersebut untuk melaksanakan kewajibannya di bawah ini walaupun telah berusaha untuk mencegah, menghindari atau mengurangi keadaan tersebut dan baik PTSEP maupun Pembeli bertanggung jawab kepada satu sama lain dengan cara apa pun jika terjadi kegagalan atau keterlambatan dalam pengiriman/kinerja karena kejadian di luar kendali yang wajar termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, peraturan atau persyaratan pemerintah, mogok kerja dan gangguan pekerja (kecuali pemogokan pekerja Pembeli), kecelakaan, perang (baik yang dinyatakan atau tidak), gangguan sipil atau militer, konflik bersenjata, revolusi, terorisme, invasi, huru hara, pembelotan, keributan, pemberontakan, perintah atau pengadilan apa pun yang dijatuhkan dalam proses hukum, kebakaran, banjir, kekeringan, gempa bumi, kecelakaan udara atau kapal karam, penyitaan muatan, atau blokade, angin puyuh, petir, topan, epidemi atau wabah penyakit atau efek ekstrem lainnya dari unsur alam, ledakan, kegagalan listrik, tindakan tuhan atau tindakan dari otoritas pemerintah mana pun, atau kejadian serupa lainnya. Pihak yang terkena dampak harus segera memberi tahu pihak lain secara tertulis. Jika terjadi keterlambatan seperti itu, tanggal jatuh tempo untuk pengerjaan dan atau pengiriman harus diperpanjang selama satu periode atau periode yang sama dengan durasi kejadian tersebut. Untuk keterlambatan yang berlangsung selama lebih dari 3 (tiga) bulan, salah satu pihak dapat, dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak tersebut, menghentikan Kontrak ini. Jika Kontrak dihentikan, PTSEP akan dibayar oleh Pembeli sebagai kompensasi penuh dan akhir, sisa saldo Harga Kontrak yang belum dibayar, sesuai dengan persentase pekerjaan yang telah diselesaikan oleh PTSEP pada tanggal penghentian tersebut.

32. ARBITRASE. Semua perselisihan yang timbul sehubungan dengan Kontrak ini akhirnya harus diselesaikan berdasarkan peraturan konsiliasi dan arbitrase BANI di Surabaya. Proses Arbitrase harus dilakukan di Surabaya. Pemberian arbitrase bersifat akhir dan mengikat kedua belah pihak.

33. LAIN-LAIN. Semua persyaratan yang tidak diatur dalam Persyaratan dan Ketentuan ini, seluruh Pihak setuju untuk merujuk pada ORGALIME S2000, ORGALIME SE 01 untuk Pengadaan dan Pemasangan produk mekanik dan elektronik atau ORGALIME SW 01 untuk penyediaan perangkat lunak komputer, mana yang berlaku.

34. PENGETAHUAN PELANGGAN/PEMASOK MENGENAI SYARAT DAN KETENTUAN INI – Pelanggan/pemasok perlu membaca dan memahami syarat dan ketentuan standar tanpa syarat ini. Jika gagal dalam melakukannya, pelanggan/pemasok harus mematuhi syarat dan ketentuan standar ini kecuali ditentukan sebelum PO atau Penjualan dijalankan. Syarat dan ketentuan ini menggantikan syarat dan ketentuan pihak kedua atau ketiga jika ada

© PT Semesta Eltrindo Pura 1975 - 2022